Bandung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat hadir memberikan layanan konsultasi di gelaran Pameran Puspa Karya Jabar Istimewa (PUSAKA) 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 18 April 2025, bertempat di Graha Manggala Siliwangi, sebagai bagian dari rangkaian acara hari ketiga PUSAKA 2025 yang telah dimulai sejak Rabu, 16 April 2025.
Kegiatan layanan konsultasi KI ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jabar dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, turut hadir bersama jajaran bidang KI. Layanan ini menyasar pelaku UMKM dan masyarakat umum agar lebih memahami pentingnya mendaftarkan serta melindungi hasil karya dan inovasi mereka secara hukum.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 12 pengunjung memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia. Rinciannya meliputi 10 orang yang berkonsultasi mengenai merek, 1 orang melakukan pendaftaran merek, serta 1 orang berkonsultasi mengenai hak cipta. Petugas yang ditugaskan untuk melayani konsultasi pada kegiatan ini adalah Yosep Sopiyan dan Irma Novitasari dari Kanwil Kemenkum Jabar.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan para pelaku UMKM tidak hanya memahami pentingnya Kekayaan Intelektual, tetapi juga mampu mengimplementasikannya sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas produk dan daya saing usaha mereka. Layanan konsultasi KI di ajang PUSAKA 2025 menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap tumbuhnya UMKM berorientasi inovasi dan pelindungan hukum.