Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian WBP. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Perintah DitjenPas dalam rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan.
Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda / barang-barang terlarang di dalam Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir berupa Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam.
Kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan badan dilakukan oleh Ka KPLP, Adm. Kamtib, Regu Jaga Alpha , dan Aparat Penegak Hukum Terkait yaitu Polsek Legok.