TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menerima Narapidana Baru yang merupakan Pindahan dari Rutan Kelas IIB Serang.
Pelaksanaan penerimaan narapidana baru di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, diawali dengan Pemeriksaan berkas narapidana, Penggalian identitas, Pengambilan sidik jari, Penerimaan mutasi data SDP dari UPT pengirim.
“Kita juga melaksanakan Skrinning kesehatan, Penggeledahan badan dan barang, Penempatan narapidana di blok mapenaling (blok menara) serta Penandatanganan berita acara serah terima narapidana dan berita acara penerimaan narapidana baru,” ujar Kalapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih saat dikonfirmasi.
Adapun jumlah narapidana yang diterima sebanyak 6 orang WNI dengan rincian kasus sebagai berikut:
– 1 orang narapidana kasus Penipuan Pasal 378 KUHP;
– 4 orang narapidana kasus narkotika Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009;
– 1 orang narapidana kasus narkotika Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009
(Dede).