INDOSATUNEWS.COM- Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Mengikuti Sosialisasi Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Bahwa kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, merupakan implementasi bentuk layanan pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak Narapidana/Tahanan/Anak agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut diberikan arahan dalam rangka penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.
Bahwa Kepala Lapas agar menyelenggarakan layanan kunjungan tatap muka atas arahan Kepala Kantor Wilayah dan Penyelenggaraan Pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan dengan Mitra/Stakeholder/Pihak dengan mekanisme dan memperhatikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022
Beberapa langkah yang harus dilaksanakan dalam rangka persiapan kegiatan tersebut Pengecekan kesiapan Lapas/Rutan/LPKA dalam pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Evaluasi pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar serta melakukan pelaporan secara berkala kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Pejabat Struktural dan Staf Registrasi dan Bimaswat. (Dede).