INDOSATUNEWS.COM – Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut kembali membuka kembali layanan kunjungan secara langsung (tatap muka) bagi masyarakat yang ingin menemui keluarganya di Lapas Lubuk Pakam. Senin (4/7).
Pembukaan kembali layanan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar yang sudah berlaku pada 04 Juli yakni hari ini dimana sebelumnya telah disosialisasikan terlebih dahulu kepada Warga Binaan Pemasyaraktan Lubuk Pakam.
Layanan kunjungan tatap muka ini dibuka mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB setiap hari kecuali hari Minggu. Kunjungan dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas Lubuk Pakam dengan 1 WBP dikunjungi maksimal 3 orang selama 15 menit dan hanya boleh dikunjungi 1 (satu) kali dalam seminggu.
“Untuk alur layanan kunjungan, pengunjung terlebih dahulu ke loket pendaftaran untuk melakukan pendaftaran dengan membawa KTP/KK, mengambil nomor antrian dan menunjukkan bukti vaksin booster melalui aplikasi peduli lindungi. Kemudian masuk ke ruang portir untuk dilakukan penggeledahan pada barang bawaan dan badan pengunjung oleh petugas. Baru pada akhirnya dapat bertemu WBP di ruang kunjungan,” terang Edward P. Situmorang selaku ketua tim layanan kunjungan.
Ada pun syarat tambahan agar dapat memanfaatkan layanan kunjungan tatap muka bagi pengunjung, antara lain anggota keluarga inti dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), sudah mendapatkan vaksin dosis ke-3 (booster) atau membawa surat keterangan swab tes antigen dengan hasil negative apabila belum melaukan vaksin booster.
“Lakukan tugas sebaik mungkin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Terlebih apabila pengunjung membludak, terapkan protokol kesehatan secara ketat dan tegakkan SOP sesuai yang telah diatur dalam surat edaran,” tegas Kalapas. (Red/Dede).