INDOSATUNEWS.COM – Drive Thru adalah layanan yang memungkinkan pengunjung untuk dapat mentipkan barang atau makanan kepada WBP(Warga Binaan Pemasyarakatan) dengan cepat tanpa perlu turun dari kendaraan. Umumnya, Drive Thru melayani pengunjung yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.
Sebagai wujud inovasi pelayanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim menerapkan sistem pelayanan penitipan barang dan makanan secara Drive Thru tanpa dipungut biaya/gratis bagi keluarga atau kerabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Drive Thru menjadi solusi dan inovasi yang cepat dan mudah untuk meningkatkan pelayanan dan mengantisipasi terjadinya kerumunan pengunjung. Pengunjung tidak perlu turun dan pergi langsung ke dalam ruang pusat layanan terpadu Lapas Lamongan untuk penitipan. Maka dari itu, layanan ini semakin digemari oleh pengunung karena lebih mudah dan cepat.
Layanan ini hadir untuk mempermudah keluarga warga binaan menitipkan barang dan makanan, juga sebagai wujud upaya dalam antisipasi terjadinya kerumunan penyebab penyebaran virus Covid-19 di dalam lingkungan Lapas Lamongan, demi kenyamanan serta keamanan warga binaan dan petugas. Dengan sistem penitipan secara Drive Thru para keluarga maupun kerabat warga binaan tidak perlu berkerumun untuk menitipkan barang/makanan.
Berikut untuk Jadwal Penitipan Barang dan Makanan di Lapas Kelas IIB Lamongan:
HARI/JAM :
Senin 09.00 s/d 11.00 WIB
Selasa 09.00 s/d 11.00 WIB
Rabu 09.00 s/d 11.00 WIB
Kamis 09.00 s/d 11.00 WIB
Jumat LIBUR
Sabtu 09.00 s/d 11.00 WIB
Minggu LIBUR
NB: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Meskipun sistem penitipan barang dan makanan Lapas Lamongan diubah menjadi Drive Thru, akan tetapi pemeriksaan barang dan makanan tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dengan tetap melakukan pengecekan secara detail. (Dede).