News, Utama  

Lapas Kelas I Tangerang Sidak Kamar Napi, Petugas Sita Barang Terlarang

Lapas I Tangerang
Lapas I Tangerang

TANGERANG – Guna meningkatkan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ali Andra Harahap, A.Md.I.P., S.H., M.Si., Kepala Bidang Administasi Keamanan Dan Ketertiban (Kamtib) Rio Mulyadi Sitorus, A.Md.I.P., S.H., M.H., Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Arie Jelfri, A.Md.P., S.H. beserta Staf jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Staf Kamtib dan CPNS melakukan kegiatan sidak secara insidentil pada Blok Hunian (Rahtawu) E1, dengan sasaran barang yang dilarang berada di dalam Lapas.

Adapun dari hasil penggeledahan tersebut Petugas menemukan barang-barang yang dilarang berada di Lapas antara lain :

Handphone = 4 Buah
Sendok Garpu = 16 Buah
Rice Cooker = 3 Buah
Kipas Elektrik = 1 Buah
Senjata Tajam = 4 Buah
Korek Api = 3 Buah
Earphone = 3 Buah
Colokan Listrik = 9 Buah
Gembok = 2 Buah
Kabel Casan = 3 Buah
Logam Besi = 4 Buah
Tripod = 1 Buah
Paku & Baut = 15 Buah
Pencukur Kumis = 2 Buah.

Kegiatan Impeksi Mendadak (Sidak) tersebut berjalan dengan lancar dan tertib tanpa adanya gesekan emosi dari Warga Binaan maupun petugas, Selasa (21/06/2022).

“Kegiatan ini diharapkan juga dapat mencegah hal-hal yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban dalam lapas,” ujar KPLP Lapas Kelas I Tangerang Aliandra Harahap.

Lebih lanjut, Ali Andra Harahap menyebut, selain upaya monitoring dan pengawasan oleh internal lapas, juga dilakukan razia/penggeledahan secara berkala di masing-masing blok hunian oleh internal lapas, untuk memastikan tidak ada tahanan/narapidana yang memiliki barang terlarang seperti handphone yang sering dijadikan sebagai alat komunikasi peredaran narkoba.

“Kegiatan sidak seperti ini harus dilakukan secara berkala, demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, Jangan sampai benda terlarang beredar dengan bebas di lingkungan lapas,” tambahnya. (Dede).