Jakarta – Berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024, dalam mewujudkan sasaran strategis ke-2 yaitu Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi kinerja Organisasi yang berintegritas, Efektif dan Efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mengukur capaian kinerja sasaran strategis/ program/ kegiatan maka Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, E.P. Prayer Manik beserta jajaran pejabat struktural dan perwakilan jajaran Subbag Keuangan dan Subbag Umum mengikuti kegiatan Sosialisasi ILK yang direlay secara virtual oleh BSK Hukum dan HAM serta diikuti juga oleh Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham di selruh Indonesia.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., yang memberikan penjelasan rinci mengenai pentingnya ILK sebagai instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kualitas layanan kesekretariatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam pemaparannya, Y. Ambeg Paramarta menekankan bahwa penerapan ILK merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien di seluruh unit kerja Kemenkumham. Dengan instrumen ini, evaluasi terhadap kinerja kesekretariatan dapat dilakukan secara objektif, yang nantinya akan membantu meningkatkan mutu pelayanan publik.
Segenap jajaran Lapas Kelas I Cipinang sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ILK. Selain menambah wawasan mengenai pentingnya pengukuran kinerja melalui ILK, kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun Budaya Kerja yang Berorientasi kinerja Organisasi yang berintegritas, Efektif dan Efisien khususnya di Lapas Kelas I Cipinang.