INDOSATUNEWS.COM– Dalam rangka pembinaan khususnya program Asimilasi yang berhubungan langsung dengan narapidana tindak pidana khusus terkait pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Yayasan Rumah Sebaya.
Bertempat di Ruang Rapat Lapas Cikarang, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri Johannes, Plh. kepala seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, David Anderson, kepala subs seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Fauzi Rahman dan Ketua Umum Yayasan Rumah Sebaya, Mohammad Iwan Ikhsan.
Sebelum penandatangan dilakukan, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang menyampaikan ucapan terimakasih, atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini dan telah membantu kegiatan pembinaan khususnya program Asimilasi yang berhubungan langsung dengan narapidana tindak pidana khusus terkait pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sementera itu, pihak Yayasan Rumah Sebaya pun menyampaikan program kedepannya akan semakin ditingkatkan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang maupun pihak Yayasan Rumah Sebaya sendiri. (Dede).