Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur dalam hal ini diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Regbimkemas beserta staff. telah melaksanakan Kegiatan koordinasi ke tiga kantor dinas dalam pemerintahan kabupaten bengkulu utara.
Adapun kunjungan pertama dilakukan ke kantor dinas pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, dalam kunjungan ini, pihak lapas disambut oleh Kepala dinas Pendidikan yang diwakili oleh Ibu Ita selaku kasubbag umum dan kepegawaian dinas pendidikan Bengkulu Utara.
Dalam kunjungan ini pihak lapas menyampaikan perlunya dilakukan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di dalam Lapas dalam bentuk pengaktifan kembali PKBM yang ada di lapas, hal ini disambut positif oleh pihak dinas pendidikan, mereka meminta agar pihak lapas menindaklanjuti kunjungan ini dengan mengirimkan surat resmi terkait permohonan yang disampaikan.
Adapun kunjungan kedua dilakukan ke kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bengkulu Utara, dalam kunjungan ini, pihak lapas disambut oleh Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diwakili oleh ibu Lina warnie selaku Kabid pendaftaran pendudukan.
Dalam kunjungan ini pihak lapas menyampaikan perlunya dilakukan kerjasama dalam bentuk pendataan dan pendaftaran warga binaan yang belum memiliki data kependudukan melalui mekanisme pendataan dan jemput bola perekaman e-KTP, hal ini disambut positif oleh pihak dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akan tetapi mereka menyampaikan kendala dalam melakukan jemput bola perekaman e-KTP diantaranya keterbatasan sumber daya.
Adapun kunjungan ketiga dilakukan ke kantor dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Bengkulu Utara, dalam kunjungan ini, pihak lapas disambut oleh Kepala dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang diwakili oleh ibu Wartinah selaku Kasubbag keuangan dan Ibu dewi shinta selaku fungsional.
Dalam kunjungan ini pihak lapas menyampaikan perlunya dilakukan kerjasama dalam bentuk pengadaan buku bacaan bagi warga binaan pemasyarakatan, hal ini disambut positif oleh pihak dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan mereka memungkinkan untuk dilakukan Mou dalam bentuk Silang Layan dimana pihak kearsipan dan perpustakaan akan meminjamkan buku bacaan selama 3 bulan dan selanjutnya dilakukan penyegaran buku bacaan.