Lagi Lagi, Napi Jadi Pelaku Love Scam Modal HP

Polres Cimahi mengungkap kasus pemerasan yang memanfaatkan aplikasi Tinder serta menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Pemerasan itu dilakukan oleh ,IM, pria asal Provinsi Lampung terhadap perempuan asal Kabupaten Bandung Barat berinisial ,REP, beberapa waktu lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kepada korbannya pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Dia menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengedit video korban sebagai alat pemerasan.

“Jadi setelah melakukan video call sama korban, pelaku mengedit video itu menggunakan wajah korban dengan video tidak senonoh. Kemudian pelaku mengancam akan menyebarluaskan jika korban tidak memberikan sejumlah uang,” kata Tri, dalam gelar perkara, di Mako Polres Cimah, Senin 17 Februari 2025.

Tri menjelaskan, mulanya korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tinder. Kemudian, setelah berkomunikasi di aplikasi tersebut, dilanjutkan melalui WhatsApp.

Awalnya pelaku melakukan panggilan video sambil merekam wajah korban. Namun kemudian pelaku mengeditnya menggunakan teknologi AI untuk membuat video tidak senonoh.

Pelaku pun meminta uang sebesar Rp50 juta namun, setelah tawar-menawar pelaku sepakat dengan Rp30 juta.

“Korban sempat memberika uang sebesar Rp5,6 juta. Tapi karena korban ketakutan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke anggota piket Satreskrim Polres Cimahi,” ujarnya.

Saat itu korban melaporkan kejadian tersebut pada 12 Februari 2025 dengan membawa bukti-bukti pemerasan.

Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama berinisial IM pada 15 Februari 2025 di Lampung Utara.

“Berkat kerjasama yang baik dengan kepolisian pihak terkait disana (Lampung Utara), akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, dua pelaku lain berinisial Z dan M yang merupakan warga binaan di Lapas Lampung turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Para tersangka ini merupakan residivis dengan latar belakang kasus berbeda. Motif utama mereka yakni pemerasan terhadap korban dengan modus love scam dan manipulasi digital,” katanya.

Atas temuan kasus tersebut, Tri mengimbau agar masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang mengalami modus serupa untuk segera melapor ke Polres Cimahi.

“Kami tidak berhenti disini saja sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,” pungkasnya.

Polres Cimahi mengungkap kasus pemerasan lewat Tinder dengan AI. Pelaku mengedit video korban jadi tak senonoh untuk mengancam. Polisi menangkap tiga tersangka, dua di antaranya warga binaan Lapas Lampung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf f UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 378 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.