Tanjung Balai Karimun, Indosatunews.com – Hingga 22 Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melakukan penolakan sebanyak 47 orang Warga Negara Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri dan melakukan penolakan/penangguhan penerbitan paspor sebanyak 42 paspor.
Hal tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam rangka untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Elmi mengatakan bahwa penolakan keberangkatan WNI ke luar negeri tersebut dikarenakan terdapat Dugaan PMI Non Prosedural serta tujuan tidak jelas.
“Dari Januari hingga 22 Mei 2025 ini, kami telah melakukan penolakan keberangkatan terhadap WNI yang hendak ke luar negeri dengan jumlah 47 orang,” kata Elmi.
“Adapun penolakan ini dikarenakan terdapat 24 orang memberikan keterangan dengan tujuan tidak jelas, 18 orang diduga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan ada 5 orang yang hendak berangkat ke Kamboja,” tambahnya.
Sementara itu terkait penolakan/penangguhan penerbitan paspor sebanyak 42 paspor, Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Rery Yudhistira menjelaskan penolakan penerbitan paspor tersebut juga dikarenakan terindikasi PMI non prosedural dan memberikan keterangan tidak benar.
“Sedangkan untuk penerbitan paspor, kami Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun juga melakukan penangguhan penerbitan paspor sebanyak 42 paspor dengan rincian terdapat 6 orang terindikasi PMI non prosedural dan memberikan keterangan tidak benar sebanyak 36 orang sehingga paspor tidak bisa kita Terbitkan,” ucap Rery.
Saat ditemui, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid mengatakan pihaknya sangat fokus dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ini semua kita lakukan sebagai komitmen kita untuk mencegah Warga Negara Indonesia mencapai korban TPPO. Sehingga kita sangat ketat untuk melakukan pemeriksaan,” ucapnya. Jumat, 23 Mei 2025.
Tidak lupa, Farid juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hendak ke luar negeri baik berlibur maupun bekerja agar mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hendak melakukan kunjungan keluarga negri atau pengajuan permohonan paspor agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” imbuhnya.
“Kami Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun berkomitmen untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga bagi pemohon yang melakukan paspor tidak memenuhi persyaratan dipastikan akan kami tolak,” tutupnya.