Keren! 12 Mantan Kepala Desa di Sumatera Selatan Korupsi Berjamaah

Ilustrasi Korupsi (Sumber Google)
Ilustrasi Korupsi (Sumber Google)

INDOSATUNEWS.COM – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan 12 mantan Kepala Desa (Kades) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Mantan Kades yang ditangkap berasal dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI). Ke-12 mantan Kades tersebut ialah, ZA, IN, HA, RA, AB, HU, SY, FY, SU, HP, IL, dan UM.

Tidak hanya mantan kades, polisi juga mengamankan seorang kontraktor diduga terlibat kasus yang sama, ZA.

Para pelaku diamankan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga. Dana yang dikorupsi merupakan bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun 2015.

“Ada 13 Kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun satu orang meninggal dunia sebelum ditangkap. Sehingga secara keseluruhan ada 12 yang bakal diproses secara hukum,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Barly Ramadhany.

“Modusnya, mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI,” terang Barly. dikutip dari viva.

Akibat ulahnya, untuk total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah OKI dan OI mencapai Rp1,3 miliar. Di mana, per desanya mendapatkan kurang lebih Rp 190 juta. (Red).