SERANG – Kepala Rupbasan Kelas II Serang menghadiri undangan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dan/atau inkracht yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti dari 164 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini berupa tumpukan ganja, sabu, hingga peluru.
Kajari Serang Freddy Simanjuntak dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak awal tahun hingga 20 Juli 2022.
Pada akhir tahun nanti, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap juga akan dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu, ganja, senjata tajam, senpi rakitan, tembakau Gorilla, Hexymer, obat-obatan terlarang ada juga tangkapan dari Bea Cukai beruparokok,” ujarnya.
Adapun tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti tersebut tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Dede).