INDOSATUNEWS.COM – Hadirnya Covid-19 pada tahun 2020 menjadikan Layanan Tatap Muka di Lapas Kelas IIA Rantauprapat ditiadakan, sehingga pada tanggal 30 Juni 2022 Surat Edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 terkait Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Kegiatan Pembinaan Yang Meibatkan Pihak Luar terbit dan menjadi atensi seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Hal ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi Warga Binaan khususnya di Lapas Rantauprapat sehingga Kepala Lapas Rantauprapat, Jayanta beserta Pejabat Struktural melakukan sosialisasi Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka Secara Terbatas ini di Lapangan Olahraga Lapas Rantauprapat. Senin (04/07) pagi.
Antusias terlihat dari Ribuan Warga Binaan yang ikut mendengarkan dengan seksama Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Lapas Rantauprapat tersebut.
Kepala Lapas Rantauprapat, menyampaikan bahwa ini merupakan Layanan Kunjungan Tatap Muka Secara Terbatas yang artinya memiliki batasan-batasan dalam syarat yang telah tertuang di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Terkait Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Kegiatan Pembinaan Yang Meibatkan Pihak Ketiga.
Salah satunya, Pengunjung wajib sudah divaksin ketiga serta merupakan keluarga inti yaitu seperti Ayah, Ibu, Istri & Anak,” ujar Jayanta.
“Selain itu, Warga Binaan hanya menerima kesempatan 1 kali kunjungan dalam seminggu,” ungkapnya.
“Ketentuan dan syarat-syaratnya akan kami tempel di papan informasi di blok masing-masing,” tutup Jayanta.
Selain itu, Sosialiasi ini juga akan dilaksanakan kepada Masyarakat terkait penyesuaian Mekanisme Kunjungan Secara Tatap Muka tersebut agar tidak ada lagi yang keliru dalam memahami Layanan Kunjungan Tatap Muka Secara Terbatas ini. (Dede).