INDOSATUNEWS.COM – Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah atau Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, dampak dari dugaan kasus cabul MSAT, yang merupakan anak dari MM, pengasuh ponpes tersebut.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) As’adul Anam mengungkapkan, karena izinnya dicabut, segala aktivitas pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah tidak boleh beroperasi.
“Pihak yayasan pesantren baru bisa mengajukan izin operasional lagi setelah dua sampai tiga tahun kemudian dan baru bisa beroperasi lagi setelah disetujui. Itupun kalau pihak pesantren mengajukan izin operasional lagi,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
As’adul mengatakan, kegiatan yang tidak boleh beroperasi ialah kegiatan belajar mengajar, baik formal maupun nonformal.
Sementara kegiatan jemaah tarekat yang dipimpin oleh Kiai MM tetap boleh beroperasi, karena hal itu bukan bagian dari kegiatan pesantren.
“Artinya kiai MM masih bisa menjalankan aktivitas tarekatnya,” ucap As’adul.
Para santri Pesantren Shiddiqiyyah, kata As’adul, akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikannya kemana saja yang diinginkan. (Net).