Kemenkumham Melalui Ditjenpas Susun Pedoman Keadilan Restoratif Narapidana Dewasa

INDOSATUNEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melibatkan pakar dalam penyusunan pedoman penerapan keadilan restoratif khususnya bagi narapidana dewasa.

“Kita menggandeng Center for Detention Studies untuk membuat kerangka keadilan restoratif pemasyarakatan dengan tetap menjaga muruah pemasyarakatan dan independensi pembinaan warga binaan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Pelibatan pakar tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan instansi itu dalam mengupayakan penerapan keadilan restoratif bagi narapidana dewasa.

Apalagi, keadilan restoratif pada hakikatnya memang merupakan program prioritas yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Menurut Heni, institusi penegak hukum lainnya yakni kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung telah mulai menerapkan keadilan restoratif pada kasus tindak pidana anak maupun dewasa.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA) Ditjenpas, Pujo Harinto mengatakan optimisme pemasyarakatan dalam pelaksanaan keadilan restoratif bagi narapidana dewasa tersebut berkaca pada keberhasilan program serupa pada perkara anak.

Sebab, melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), angka pemidanaan penjara pada anak berhasil ditekan.

Berdasarkan data Direktorat Bimkemas PA pada 2020, jumlah pemenjaraan anak turun menjadi 25 persen dimana 75 persen lainnya berhasil diselesaikan dengan putusan nonpenjara.

Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, termasuk puncaknya pada 2013 dimana putusan penjara anak mencapai angka 90 persen.

Pujo menegaskan bahwa konsep utama keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali dan bukan pembalasan.

“Untuk itu, kami mencari bagaimana memperlakukan para pelanggar hukum dengan tujuan utama memulihkan dengan tetap mempertimbangkan HAM masing-masing orang,” ujarnya.

Pujo menilai keadilan restoratif berpotensi diterapkan pada kasus kejahatan yang tidak terlalu berat. Terlebih saat ini semangat penghukuman menyebabkan kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Kelebihan penghuni tersebut menjadi sumber utama berbagai permasalahan pemasyarakatan baik itu terkait pelarian, kerusuhan, penyelundupan narkoba, pungutan liar, penyakit menular, residivisme hingga membengkaknya anggaran penyelenggaraan pemasyarakatan.

Penyelenggaraan keadilan restoratif di pemasyarakatan akan diarahkan pada tahap pra ajudikasi, ajudikasi hingga post-ajudikasi. Namun, di pemasyarakatan sebenarnya hal itu sudah diimplementasikan di antaranya melalui keberadaan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan. (Net/Dede).