Kemenkum Malut Gelar Pendampingan Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi UMKM

Labuha – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar pendampingan langsung untuk membantu pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Halmahera Selatan (Halsel).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat melaporkan dan membuka kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang dirangkai dengan pendampingan KI menyampaikan bahwa pelindungan KI yang berdampak pada meningkatkan nilai ekonomi sebuah karya berupa produk/jasa, membutuhkan upaya bersama seluruh pihak guna memperkuat ekosistem KI di Malut.

“Pelindungan kekayaan intelektual memiliki manfaat dari aspek hukum dan peningkatan ekonomi masyarakat. Sinergi bersama pemerintah daerah menjadi kunci dalam upaya mendorong ekonomi inklusif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Argap Situngkir di Aula Hotel Buana Lipu, Labuha, Kamis (22/5).

Argap Situngkir juga mendorong agar diseminasi, pendampingan, edukasi, dan promosi kekayaan intelektual baik kaitan dengan merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun KI komunal meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pelindungan KI bagi ekonomi daerah.

Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat menyampaikan laporan menyebutkan bahwa peserta yang mengikuti desiminasi terdiri atas pelaku UMKM, sekolah, kampus, pemda, dan masyarakat. Kegiatan ini sebagai upaya Kanwil Kemenkum Malut mendukung pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

“Peningkatan jumlah kekayaan intelektual baik KI personal maupun komunal di Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan dapat memperkuat identitas dan daya saing produk lokal di pasar,” terangnya.

Tim pendampingan yang terdiri atas Analis KI menjelaskan dan melakukan pengecekan terlebih dahulu merek yang akan didaftarkan. Proses layanan konsultasi dan pendaftaran merek, serta persyaratan pengajuan pencatatan hak cipta motif batik.

Salah satu pelaku UMKM di Halsel, Mirna menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya diseminasi dan pendampingan KI bagi pelaku usaha.

“Kegiatan ini memberikan pengetahuan bagi kami pelaku usaha untuk dapat melindungi merek usaha kami melalui pendaftaran di Kementerian Hukum,” pungkasnya.