BANDUNG – Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, beserta tim JFU pelaksana Bidang AHU, hari ini, Jum’at, 07 Maret 2025, laksanakan verifikasi faktual terhadap 2 (dua) orang pemohon pewarganegaraan Pasal 8 di Kota Bandung yaitu Warga Negara Asing berkewarganegaraan Taiwan dan Warga Negara Asing berkewarganegaraan Australia.
Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian prosedur tindak lanjut permohonan yakni untuk mengetahui kebenaran domisili, lingkungan, dan usaha dari pemohon. Pada kesempatan kunjungan ini, Kadivyankum Kemenkum Jabar bersama Tim menelusuri kebenaran tempat tinggal pemohon.
Terhadap WNA Taiwan dan Australia, Kadivyankum serta tim menegaskan mengenai alasan permohonan pindah kewarganegaraan kepada yang bersangkutan karena Alasan pindah ini menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah lebih memprioritaskan alasan yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa Indonesia, sehingga kepindahan WNA ke WNI dapat memberikan kontribusi positif terhadap bangsa Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, tim verifikasi faktual juga mengecek kefasihan para pemohon dalam berbahasa Indonesia, penguasaan para pemohon menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta sejauh mana para pemohon memahami dan memaknai Pancasila serta rasa kecintaan terhadap Indonesia.