Kemenkum Jabar Perketat Pengawasan Notaris Melalui Audit Kepatuhan PMPJ

Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Exit Meeting Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kota Bandung. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Saharjo ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, serta dihadiri oleh jajaran Divisi Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam paparannya, Asep Sutandar menekankan bahwa penerapan PMPJ oleh Notaris bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban hukum yang mendesak. Latar belakang pengetatan ini adalah untuk melaksanakan delegasi UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta merespons Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Asep menyoroti posisi Indonesia yang masih berstatus “Watchlist” FATF , sehingga kepatuhan Notaris dalam menerapkan Customer Due Dilligence (CDD) sangat krusial.

Asep Sutandar menegaskan bahwa Notaris “WAJIB” menerapkan PMPJ sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 2 Permenkumham No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 18 UU TPPU. Prinsip ini mewajibkan Notaris mengetahui identitas pengguna jasa, memantau transaksi, dan melaporkan transaksi mencurigakan ke otoritas berwenang. Menurut Asep, PMPJ sangat penting sebagai bagian dari manajemen risiko untuk melindungi Notaris dari risiko reputasi, operasional, dan hukum serta mendukung prinsip Good Corporate Governance.

Paparan Kakanwil juga mengungkap sejumlah contoh kasus konkret di Jawa Barat yang seharusnya dapat dimitigasi dengan penerapan PMPJ. Kasus-kasus tersebut mencakup permohonan pemeriksaan Notaris dari BNN terkait aliran dana narkotika untuk pembelian properti ; dari Densus 88 Anti Teror terkait perusahaan di Garut yang dananya dipakai untuk pembelian senjata api guna kegiatan terorisme ; dari KPK terkait dana hasil korupsi di Kementerian ESDM yang dijadikan aset tanah melalui Akta Jual Beli di Bekasi ; serta dari Bareskrim Siber terkait shell company (perusahaan cangkang) di Kabupaten Bandung yang menampung dana hasil kejahatan dari Tiongkok.

Kegiatan audit dan exit meeting ini merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Tim Pengawas dari Ditjen AHU dan Majelis Pengawas Notaris (MPN). Asep mengingatkan bahwa Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban PMPJ dan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif. Temuan dari Tim Pengawas Kepatuhan akan menjadi dasar rekomendasi pelanggaran kepada Majelis Pengawas Notaris untuk ditindaklanjuti.