Kemenkum Jabar Ikuti Sosialisasi Daring untuk Penerapan Kerja Fleksibel

Bandung, 4 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat mengikuti sosialisasi Pola Kerja Fleksibel secara daring melalui Zoom di Ruang Rapat Sahardjo, Kota Bandung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan efektivitas kerja dan keseimbangan bagi pegawai.

Sosialisasi ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, serta Kadiv Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia, A.Md., SH, M.M.. Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha, Dewi Ambarwati, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengatur dua skema kerja: Work From Office (WFO) pada Senin-Kamis dan Work From Anywhere (WFA) pada Jumat. Pegawai diharapkan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar tetap dapat berkoordinasi dan menjalankan tugas dengan optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Asep Sutandar mengajak pegawai untuk beradaptasi dengan pola kerja fleksibel sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sistem ini diharapkan meningkatkan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Penerapan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. Kemenkum Jabar berkomitmen mendukung inovasi ini sebagai langkah modernisasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum di era digital.