BANDUNG – Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya. Hal ini pun merupakan upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan bersama Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Yayan A.S., Hari H., Nevrina H. dan Bekti C. serta Risma).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin pagi (14/04/25) dan digelar secara luring ini, bertempat di Ruang Ismail Saleh. Turut hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan pun dibuka oleh Yayan yang berlaku sebagai moderator dan dilanjutkan dengan sambutan pembuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile. Dalam sambutannya, Funna menjelaskan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Produk Hukum Daerah. “, jelasnya.
Lebih lanjut, Funna mengutarakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, terdapat catatan sebagai berikut:
1. Dalam rumusan ruang lingkup dalam Pasal 3 belum disesuaikan dengan rumusan uraian pada batang tubuh;
2. Dalam judul bagian kesatu yang menggunakan istilah penanaman modal perlu dikaji kembali akan menggunakan istilah yang mana, apakah penanaman modal atau investasi. Mengingat Investasi dalam Pasal 1 diartikan juga sebagai kegiatan penanaman modal;
3. Dalam ketentuan pemberian insentif dan kemudahaan berusaha pada dasarnya masih dapat dilengkapi sesuai beberapa ketentuan dalam PP 24 tahun 2019;
4. Dalam ketentuan Pasal 29 yang memuat forum kemitraan akan tumpang tindih dengan pengaturan mengenai satuan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 61, karena dalam rumusannya sama sama mempunyai tugas dalam bidang kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, sehingga seharusnya cukup dirumuskan 1 (satu) lembaga saja yang melaksanakan;
5. Dalam ketentuan Bab VII Sinergitas, seharusnya cukup tercakup dalam rumusan Bab XI Kerja Sama dan Sinergisitas.
Kemudian diskusi pun dilaksanakan, dalam hal ini pemrakarsa berkesempatan untuk menyampaikan materi yang terkait dan ditanggapi langsung dengan analisis konsepsi oleh Perancang Perundang-undangan Pokja 3 sampai pada berakhirnya rapat.