BANDUNG – Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T. dan Anggriana serta Gita). Pada hari ini, Selasa siang (10/06/25).
Rapat ini bertempat di Ruang Ismail Saleh dan dihadiri secara virtual oleh perwakilan dari DPRD Kota Tasikmalaya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Bagian Hukum Kota Tasikmalaya dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.
Rapat kali ini membahas rancangan peraturan daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, bahwa maksud dari diaturnya yaitu sebagai upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia dan kondisi fisiknya serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial meliputi: pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasiitas, sarana dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial. Dan bagi lanjut usia yang tidak potensial mendapatkan kemudahan tersebut kecuali dalam hal pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan, dan bantuan sosial.
Terkait dengan teknik penulisan masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan paparan materi muatan yang keseluruhannya telah disampaikan oleh tim perancang pokja 1.