Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kab. Karawang Tentang Pemberdayaan Ormas

BANDUNG – Pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang  yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 4 (SuhartiniHafiel N.Ferdinand P.Irma N. dan Suherni ).

Pada hari ini, Jum’at (09/05/25), bertempat di Ruang Ismail Saleh, turut bergabung secara virtual, perwakilan dari DPRD Kabupaten Karawang, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial dilingkungan sekertariat DPRD Kabupaten Karawang.

Rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas). Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan analisis konsepsi yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah terdapat beberapa hal yang telah disampaikan bahwa Raperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan:

  • Antara Judul Raperda, NA dan materi konsideran menimbang tidak sesuai;
  • Materi Raperda ini semua mengadop UU 17/2013 dan PP 58/2016;
  • Pemerintah Daerah mangadop materi peraturan perundang-undangan di atasnya hanya sepotong-potong dan tidak menyeluruh;
  • letak pengaturan bab tidak sesuai;
  • Bab VIII kerjasama pemda dan ormas itu seperti apa;
  • tidak memuat penjelasan; dan
  • teknik penulisan dalam perumusan Raperda ini belum sesuai dengan Lampiran UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tentunya rapat ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.