Kemenkum Jabar Harmonisasikan 2 Raperda Kabupaten Sukabumi

BANDUNG – Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Yayan A.S., Hari H.Nevrina H.Agus S.M., Bekti C. dan Piyathida).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis pagi (13/03/25) ini, bertempat di Ruang Ismail Saleh. Turut hadir, Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan Perangkat Daerah.

Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile memberikan sambutan. Dalam sambutannya menyatakan bahwa terhadap raperda tentang jasa lingkungan terdapat beberapa hal yang dapat diberi catatan antara lain dalam ketentuan Pasal 9 dirumuskan dengan tidak tepat, seharusnya Pasal 9 diuraikan sebagai materi muatan utama dalam rancangan Peraturan Daerah ini selain itu terhadap beberapa ketentuan yang dimuat dalam rancangan seharusnya menjadi materi muatan dalam perjanjian kerja sama antara penyedia dan pemanfaat, sehingga tidak menjadi materi muatan dalam rancangan peraturan daerah ini. Selanjutnya terhadap Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air diberikan catatan antara lain Mengenai judul perlu memperhatikan batasan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan Peraturan perundang undangan diatasnya, oleh karena hal tersebut, apakah secara normatif perlindungan mata air yang dicantumkan dalam judul merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten atau bukan? Selain itu catatan lainnya yaitu terkait istilah penggunaan Bahasa daerah (dalam hal ini penggunaan Bahasa sunda), Hal demikian seharusnya dihindari mengingat bahasa Peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.

Pemrakarsa dalam hal ini ketua Bapemperda kemudian menyampaikan latar belakang secara umum disusunnya kedua raperda tersebut antara lain dilakukannya harmonisasi agar setiap peraturan yang dibentuk tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, selain itu untuk memastikan pelayanan pemerintah daerah kepada Masyarakat dapat berjalan dengan baik. Hal lain yang menjadi latar belakang pembentukan peraturan yaitu untuk menampung aspirasi masyarakat. Terkait kedua raperda yang diajukan untuk diharmonisasikan memiliki urgnsi antara lain telah dari beberapa bulan lalu lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi sudah mengalami degradasi, terdapat permasalahan-permasalahan lingkungan hidup. Selain itu perlu adanya Upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Lebih lanjut disebutkan pula bahwa perlunya menampung aspirasi masyarakat, mengubah pola prilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup selaras dengan visi misi provinsi Provinsi Jawa Barat untuk menjaga lingkungan hidup. Disampaikan oleh pemrakarsa bahwa dibutuhkan arahan dari kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat terhadap 2 (dua) raperda tersebut.

Diskusi diawali dengan pemaparan dari Kanwil terhadap 2 (dua) draft raperda, untuk raperda tentang jasa lingkungan diberikan beberapa catatan antara lain terkait sistematika dalam penulisan untuk materi muatan raperda sebaiknya disempurnakan sehingga mudah untuk dipahami. Selanjutnya disampaikan bahwa untuk materi muatan dalam bab peralihan sebaiknya dipertimbangkan kembali, karena muatannya bukan merupakan muatan pada bab peralihan sehingga sebaiknya dimuat dalam bab terkait koordinasi atau kerja sama.

Terhadap Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air disampaikan analisis oleh perwakilan pokja bahwa terkait judul perlu diperhatikan kembali karena memberikan makna adanya kewenangan yang bukan merupakan kewenangan kabupaten, sehingga sebaiknya dikaji kembali. Selain itu dalam materi muatan lebih banyak memuat terkait nilai-nilai yang ada di masyarakat, dalam hal ini sebaiknya dipertimbangkan pula apakah memang harus dibentuk dalam raperda atau cukup dengan dikeluarkannya suatu kebijakan misalnya seperti peraturan kepala daerah atau cukup dengan keputusan, karena untuk pembentukan suatu rancangan peraturan daerah setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain adanya hak dan kewajiban yang diatur, adanya lintas sectoral, dan adanya sanksi.

Pemrakarsa memberikan tanggapan terhadap analisis konsepsi yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Jabar, tim penyusun akan melakukan penyesuaian materi muatan dengan hasil rapat harmonisasi dan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai dinas yang melaksanakan Raperda tersebut.

Akhir diskusi disampaikan oleh ketua pokja untuk perbaikan draft agar segera dilakukan agar kanwil dapat memproses lebih lanjut dapat atau tidaknya dikeluarkan surat selesai.