BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan akademisi dan praktisi hukum, Kanwil Kementerian Hukum Jabar Cq. Bidang Kekayaan Intelektual mengadakan rapat koordinasi bersama Ikatan Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad). Rapat ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama strategis dalam penyelenggaraan edukasi, pelatihan, serta program sosialisasi yang dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, alumni, dan masyarakat umum. Selasa (11/03/25)
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, Analis Kekayaan Intelektual Madya Ahmad Kapi Sutisna Jajaran Bidang KI beserta Ketua IKANO Unpad, serta dosen dan akademisi dari Fakultas Hukum Unpad, membahas mengenai Rencana Kerja Sama dengan IKANO Unpad dalam rangka Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual.
Pada kesempatan pertama Asep Sutandar menyampaikan apresiasi kepada Ikano unpad dan Dekan Unpad yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Asep Sutandar juga menyampaikan terkait gambaran-gambaran umum rezim KI serta mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual sangat penting untuk dilindungi. Asep Surandar juga mengatakan bahwa peningkatan pemahaman KI sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital dan industri kreatif. Beberapa bentuk kerja sama yang dibahas meliputi Pendampingan Sentra KI di Universitas Padjadjaran, Diskusi teknis terkait pendaftaran dan pelindungan KI, serta Program kerja sama dalam rangka peningkatan pendaftaran KI, pengembangan riset dan inovasi berbasis KI. Unpad juga selama ini mengadakan pelatihan konsultan KI.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, mengemukakan bahwa pelindungan hukum terhadap KI sangat penting. Hemawati juga mengatakan dengan digagasnya kerja sama ini diharapkan pendaftaran KI di Jawa Barat dapat terus meningkat khususnya di rezim Hak cipta dan Desain Industri. Hemawati juga mengatakan bahwa Unpad akan diusulkan menkadi Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri, semoga langkah ini bisa segera terealisasi.
Kemudian ketua Ikano Unpad Ranti Fauza Mayana, mengapresiasi kedatangan dari kanwil kemenkum jabar untuk membahas rencana kerja sama dalam hal kekayaan intelektual. Ranti menyatakan bahwa banyak sekali regulasi KI yang sudah dijadikan undang-undang, serta sertifikat KI yang bisa diagunkan. Ranti juga mengharapkan agar kerja sama ini dapat segera di implementasikan.
Selanjutnya Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tasya Syafiranita, mengatakan bahwa unpad merupakan universitas pertama yang menyelenggaran pelatihan konsultan KI di indonesia. Tasya menyatakan bahwa Unpad mempunyai cita-cita untuk menciptakan Direktorat Komersialisasi KI, Inovasi dan Riset KI. Selama ini Sosialisasi tentang KI sudah sering dilakukan. Selain itu Unpad juga akan mengembangkan kembali pendidikan konsultan KI. Sudah banyak hak cipta yang dicatatkan dari Unpad berupa jurnal-jurnal dari mahasiswa Unpad. Pencatatan hak cipta sekarang sangat cepat. Tasya juga menggagas agar tidak hanya hak cipta yang dapat dilakukan secara digital tetapi paten juga harus bisa secara digital, karena saat ini hampir semua sudah melakukan transformasi digital.
Asep Sutandar juga menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan Menteri Hukum RI beberapa waktu yang lalu juga mencanangkan bahwa tahun 2025 harus bertransformasi digital.
Sebagai langkah tindak lanjut, kedua pihak akan menyusun Memorandum of Understanding (MoU) / PKS serta merancang program kerja yang akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.