Kemenkum Jabar Dampingi DPRD Kab. Bekasi Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

BANDUNG – Pelaksanaan rapat Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bekasi tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar  yang diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.).

Turut bergabung secara daring, perwakilan dari DPRD Kabupaten Bekasi, Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Bekasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran  Kabupaten  Bekasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi yang mengambil tempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada hari ini, Selasa (22/04/25) bertempat di Ruang Sahardjo, Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar memberikan sambutan pembuka. Dalam sambutannya, Asep berkata, “Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat berdasarkan Pasal 58 juncto Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berwenang untuk melaksanakan pengharmonisasian yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, katanya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki fungsi fasilitasi perancangan Peraturan Daerah.

Berdasarkan hal tersebut Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Daerah pada kesempatan kali ini membahas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Terhadap Peraturan Daerah tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran berdasarkan hasil verifikasi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2025 mengindikasikan bahwa akan dibentuk Peraturan Daerah baru, namun dalam draf yang diterima maupun penjelasan atau keterangan Raperda merupakan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, sehingga perlu disepakati sebelumnya dari pemrakarsa apakah akan membentuk Peraturan Daerah baru atau hanya melakukan perubahan. Jika melakukan perubahan, maka dalam Propemperda yang telah disepakati dengan DPRD Kabupaten Bekasi juga perlu dilakukan kesepakatan.

Dari sisi substansi, Raperda ini memuat perubahan terhadap beberapa ketentuan materi muatan dalam Perda 6/2014 seperti perubahan beberapa definisi dalam ketentuan umum, pengaturan dalam bab pencegahan, pengaturan relawan pemadam kebakaran (Redkar), serta perubahan pengaturan  ketentuan penyidikan. Namun berdasarkan hasil analisis konsepsi masih diperlukan perbaikan baik dari sisi substansi maupun teknik pembentukan. Konsiderans menimbang maupun dasar hukum mengingat masih menggunakan dasar hukum pembentukan Perda 6/2014 yang secara substansi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengaturan dan perkembangan peraturan  perundang-undangan terbaru.

Dalam batang tubuh, khususnya pengaturan yang mengatur mengenai sanksi administratif secara teknik pembentukan kurang tepat karena mengacu pada pasal yang diatur setelah pasal yang bersangkutan. Hal ini juga berlaku sebenarnya terhadap beberapa pengaturan yang tidak dilakukan perubahan.

Penjelasan umum Raperda juga perlu disesuaikan karena secara substansi belum menggambarkan alasan perlunya dilakukan perubahan serta perlunya perbaikan dari susunan kalimatnya.

Di akhir kesempatan, pemrakarsa dan Pokja 2 berdiskusi mengenai analisis konsepsi baik teknik maupun substansi pengaturan, sehingga dapat mewujudkan peraturan daerah yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.