Kemenkum Jabar Bersama Sekretariat DPRD Karawang Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Jiwa

BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui Kadiv P3H, Funna Maulia, bersama Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 4, hari ini, Kamis, 17 April 2025, terima permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Jiwa.

Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang dalam hal ini adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, untuk mendapatkan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi terkait Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Jiwa.

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membawabparadigma baru mengenai omnibus kesehatan karena mengatur hal baru yang selama ini diatur dalam 11 (sebelas) Undang-Undang lain secara parsial, yang salah satunya berupa UndangUndang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Kesehatan jiwa sebagai bagian dari upaya kesehatan harus dimaknai sebagai segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

KadivP3H Funna Maulia dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Dalam Raperda yang disampaikan, pemrakarsa masih banyak mengadopsi pengaturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 yang secara tegas sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga terhadap keseluruhan pengaturan dari Raperda yang disampaikan perlu memperhatikan kembali aspek formil serta aspek materil pembentukan suatu Perda, selain faktor batasan kewenangan yang dimiliki oleh Pemkab Karawang.

Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.” Pungkas KadivP3H Jabar.