BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui Kadiv P3H, Funna Maulia, bersama Tim Perancang Kanwil, hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, terima harmonisasi Produk Hukum Daerah dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Pemda Kota Cirebon yang terdiri dari Bapenda, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dishub, Dispora, Disbudpar, Disnaker, Dinkes dan Sekretariat Derah Pemerintah Kota Cirebon ini membahas Rancangan Peraturan Walikota Cirebon tentang Target Kinerja Dan Tata Cara Pemberian, Pemanfaatan Dan Insentif Pemungutan PDRD.
Analisis Konsepsi terkait Raperwal ini adalah pada konsideran menimbang memuat satu alasan atau pertimbangan dibentuknya raperwal dengan menunjuk langsung pasal maupun ayat dari perda yang memerintahkan pembentukan dan muatan target kinerja pajak perlu dikaji kembali sumber hukum pengaturannya.
Kadiv P3H Funna Maulia dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.