Serang – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan memberikan Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara, serta Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) secara serentak di seluruh Indonesia.
Guna menyukseskannya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan Rapat koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (15/05/2025). Turut mengikuti dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto beserta tim kerja Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Rapat yang diselenggarakan secara daring ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu yang menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh Kanwil yang telah berpartisipasi dalam sayembara aransemen Mars Kekayaan Intelektual Indonesia.
Dalam sesi rapat, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko, memaparkan kriteria penilaian Dewan Juri dalam sayembara aransemen Mars KI. Kriteria tersebut mencakup penggunaan alat musik tradisional Nusantara, penggunaan kostum daerah, tidak mengubah lirik lagu, serta diwajibkan menampilkan hasil karya dalam bentuk live recording.
DJKI menetapkan akan memilih empat aransemen terbaik dari dua kategori serta empat video terbaik untuk Mars KI. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 4 Juni 2025, bersamaan dengan pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) untuk 17 Kanwil, termasuk Kanwil Kemenkum Banten.
Melalui Penilaian Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara, serta Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) ini tidak hanya menjadi ajang apresiasi kreativitas, tetapi juga menjadi momentum memperkuat semangat pelestarian budaya dan pengembangan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal. (Humas Kemenkum Banten)