Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon kembali menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi pada bank BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
Kedua tersangka ini bernisial NN dan MM selaku staf marketing dan selaku account officer. Diketahui sebelumnya, IS selaku Direktur Bisnis dan TT sebagai Manager Marketing PT BPRS CM telah ditetapkan tersangka pada Kamis (14/4/2022).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, tersangka NN dan MM ini berperan membantu tersangka TT dan IS memudahkan persyaratan dan pencairan jasa produk pembiayaan yang dijalankan PT BPRS CM.