SERANG – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang Dwi Jatmoko menghadiri undangan kegiatan Ikrar Setia NKRI bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme pada Lapas Kelas II Serang. Senin (20/06/2022).
kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Serang Raya, perwakilan dari Kemenag Serang, Ombudsman Banten, BNPT, Densus 88, BIN Banten, Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Serang, Polres Serang, Kodim 0602 Serang dan PWI Kota Serang, Prosesi ikrar ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu dilanjutkan pengucapan sumpah dan ikrar setia kepada NKRI dan diakhiri dengan tanda tangan di atas naskah bermaterai.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, menyampaikan bahwa proses pembinaan kepada WBP, termasuk WBP kasus terorisme, merupakan prioritas Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembinaan ditujukan agar WBP memiliki keahlian dan kesiapan mental untuk terjun kembali ke masyarakat nantinya. Selain itu, pembinaan dilakukan agar WBP mencintai tanah air.
“Dengan hati nuraninya mereka meminta ingin berikar dan menjadi warga negara yang baik. Serta berjanji akan setia terhadap NKRI. Tentu ini sangat baik,” katanya.
Pada Kesempatan itu juga Kepala Kantor Wilayah berharap penuh ikrar ini diucapkan dengan sebaik-baiknya dengan tulus dari dalam hati untuk tidak lagi melakukan tindakan yang bertentang dengan NKRI. Ikrar ini bukan hanya disaksikan oleh kita disini tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT.
Kegiatan berjalan dengan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Dede).