INDOSATUNEWS.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar dalam hal ini Kabid Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, dan Tim bersama PPATK laksanakan Joint Audit Kepatuhan Langsung terhadap Notaris Kabupaten Sumedang Eric David Wardhana, yang mana kegiatan ini merupakan tindaklanjut Surat Tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pelaksanaan Joint Audit Kepatuhan Langsung terhadap Notaris di Jawa Barat merupakan salah satu bagian dari strategi nasional Pemerintah guna terwujudnya Indonesia tergabung dalam organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF).
Kegiatan diawali pembukaan oleh Kabid Yankum Ahmad Kapi dengan memperkenalkan anggota Tim Audit yang berasal dari PPATK dan Ditjen AHU serta tujuan dilaksanakannya kegiatan audit dari tanggal 20-24 Juni 2022 ini.
Perwakilan PPATK Rini Sulityowati menambahkan pentingnya dilaksanakan joint audit ini guna mengetahui sejauhmana notaris mengetahui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). (Dede).