INDOSATUNEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan penyuluhan hukum di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Jln. Matahari Kelurahan Oesapa Selatan Kota Kupang, Senin (20/06).
Kegiatan ini dibuka Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Kupang, Maxi Adu mewakili Kalapas Kupang, serta dihadiri sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam sambutannya, Maxi berharap WBP dapat memanfaatkan kegiatan penyuluhan hukum sebagai sarana pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Mengingat, penyuluhan hukum juga merupakan salah satu bentuk kegiatan pembinaan narapidana yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hukum kepada WBP. Kegiatan ini turut mendukung penilaian pembinaan narapidana menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan metode pengamatan perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas.
Penyuluhan hukum menghadirkan tiga orang Penyuluh Hukum sebagai narasumber, yakni Nikolas Tak, Yopi Raga, dan Cornelia Radho. Materi pertama dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nikolas Tak dengan judul “Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Dikatakannya, hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) cukup berat, yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Nikolas juga menjelaskan bahwa Pemerintah berusaha mengatasi masalah TPPO, salah satunya dengan penyuluhan hukum untuk mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dari warga masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya TPPO di wilayahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang diikuti antusias oleh peserta. Salah seorang WBP, AT ketika diwawancarai mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini sangat bermanfaat baginya kelak agar setelah bebas nanti lebih paham hukum dan mengetahui perbuatan yang salah dan benar sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama. (Dede).