News, Utama  

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Gelar Presentasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data IPK-IKM

INDOSATUNEWS.COM – Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Presentasi Proposal Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM). Senin, 03 April 2023.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah Tahun 2023.

Kegiatan rapat ini dihadiri secara virtual oleh satuan kerja di wilayah Jawa Barat sebanyak 70 peserta dari Unit Pelaksana Teknis di Jawa Barat mengikuti dari zoom.

Rapat berlangsung di Ruang Romli Atmasasmita dan dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kemenkumham Jabar, Hasbullah. Hadir pula secara langsung dalam rapat ini pemateri dari Ombudsman, Sartika Dewi yang menjabat sebagai Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat serta diikuti secara virtual oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama Willy Wibowo dari Balitbangkumham.

Proposal evaluasi dipaparkan oleh Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Jawa Barat, Andi Taletting Langi selaku narasumber yang menginformasikan bahwa pelaksanaan survey yang telah dilaksanakan di setiap UPT diharapkan sebelum tanggal 20 tiap bulannya.

Dalam paparannya, Kadiv YankumHAM juga menambahkan kegiatan ini penting diadakan guna memonitoring dan mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat akan kualitas layanan yang dampaknya akan ada dalam perbaikan kualitas layanan.

Andi taletting Langi menjelaskan bahwa dasar kebijakan Survey Kepuasan Masyarakat yaitu Undang-Undang no. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Pasal 39) yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayan publik.

Dalam paparannya berjudul Survey Kepuasan Masyarakat. Survey Kepuasan Masyarakat merupakan tindaklanjut dari PermenpanRB No. 14 tahun 2017 tentang pedoman Penyusunan survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Andi memberikan masukan agar satuan kerja melakukan inovasi jemput bola ke masyarakat seperti yang dilakukan oleh imigrasi yaitu jemput bola dalam pembuatan paspor. Inovasi yang tercipta bukan hanya dari segi teknologi tetapi juga dari segi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kepuasan masyarakat.

Selain itu, kepada petugas pelaksana pemberi layanan publik untuk diberikan penguatan, kaderisasi  dan peningkatan kompetensi agar peningkatan pelayanan publik dan kepuasan masyarakat dapat lebih maksimal.

Selanjutnya, Kadiv YankumHam melakukan evaluasi SKM tahun 2022 yang hasilnya 90 % survei keterangannya sangat memuaskan meskipun ada beberapa satuan kerja yang tidak melaksanakan survei ini. Andi pun menghimbau agar setiap UPT mematuhi dan taat dalam pelaksanakan survey karena berkaitan dengan pengungkit WBK/WBBM.

Narasumber selanjutnya yaitu Willi Wibowo menjelaskan terkait pelaksanaan SKM yang efektif. Suatu kebijakan   publik tentunya dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat pengguna (users), harus ada rangkaian yang jelas terkait suatu implementasi kebijakan agar berjalan efisien dan efektif, ada aturan, penanggung jawab, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut maupun manfaat atau dampak yang dirasakan.

Seperti  halnya kebijakan dalam pelaksana Survei Kepuasaan Masyarakat merupakan salah satu instrumentatau tool yang bisa digunakan oleh unit pelayanan publik untuk mengevaluasi kinerja pelayanan dan untuk memperbaiki layanan unit tersebut.

Lebih lanjut, Willi memberikan rekomendasi apa yang perlu dilakukan untuk melakukan survey antara lain jumlah responden minimal 30 orang, tindak lanjut untuk peningkatan komponen yang masih berkategori B, tindak lanjut untuk mempertahankan komponen yang telah berkategori A, dan mempublikasikan hasil IPK-IKM di berbagai media, ruang pelayanan, media, media sosial, dan lainnya.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan Integritas Dan Permasalahan Pelayanan Publik oleh Sartika Dewi. Sartika menjelaskan bahwa Pengelolaan Pengaduan Bagian Tak Terpisah dari Pelayanan, Untuk dapat melihat Adanya suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik maka setiap penyelenggara dapat beranjak dari evaluasi atas pengelolaan Pengaduannya.

Masyarakat adalah sebagai penilai utama karena dia berperan sebagai pengguna, korban dan sekaligus Pengawas (Undag-Undang Nomor 25/2009).

Sartika pun menegaskan kode etik dan perilaku pegawai Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang berlandaskan tata nilai PASTI. Kode etik dan Kode  Perilaku Pegawai menjadi tolak ukur integritas Aparatur dan komitmen dari penyelenggara.

Kegiatan rapat berlangsung lancar. Rapat diakhiri dengan tanya jawab oleh satuan kerja baik secara virtual ataupun yang hadir secara langsung di kantor wilayah. (Red).