Kanwil Kemenkum Jabar Wawancarai 4 Notaris Terkait Perpanjangan Jabatan Dalam Sidang MPW Notaris

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan kegiatan Sidang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris yang bertempat di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar (Rabu, 23/04/2025).

Sidang MPW kali ini dilaksanakan ini dilaksanakan oleh Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Kepala Bidang Pelayanan AHU Ave Maria Sihombing, Akademisi Universitas Islam Bandung Nandang Sambas dan Notaris Dharmawangasa selaku tim pemeriksa dalam persidangan kali ini.

Adapun tujuan pelaksanaan sidang kali ini adalah untuk mewawancarai secara langsung 4 orang notaris yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan notaris melalui Bidang AHU Kanwil Kemenkum Jabar. Notaris – notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan notaris dari wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi. Dalam proses wawancara perpanjangan jabatan ini tim pemeriksa sidang memverifikasi kembali berkas – berkas dari para notaris pemohon dengan menanyakan secara langsung kepada masing – masing pemohon.

Sidang Pemeriksaan MPWN ini dilaksanakan dari mulai pagi Pukul 09.00 WIB dan berakhir pada Pukul 12.00 WIB. MPWN berupaya untuk mengoptimalkan ketersediaan waktu yang ada untuk berupaya menyelesaikan usulan rekomendasi dari MPD sehingga kebutuhan akses keadilan bagi pelapor dapat terpenuhi. Sidang MPWN sendiri merupakan sidang rutin yang dilakukan terhadap Notaris atas hasil rekomendasi Majelis Pengawas Daerah yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Notaris.

Selain melaksanakan wawancara permohonan perpanjangan masa jabatan, dalam sidang MPW Notaris kali ini tim pemeriksa dan anggota MPW Jawa Barat juga melaksanakan pembahasan terhadap laporan – laporan yang diterima oleh MPW Jabar terkait beberapa notaris di wilayah Jawa Barat.

Banyaknya pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat pengguna jasa ini merupakan upaya pemenuhan akses keadilan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris. Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang berjumlah 9 orang dibentuk dari 3 unsur yaitu pemerintah, notaris, dan akademisi dengan maksud untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dari masyarakat.