Kanwil Kemenkum Jabar Musnahkan 5.876 Arsip Bersama Biro Umum Sekretaris Jenderal

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) bekerja sama dengan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkum RI pada pagi ini melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif Tahun 1994 – 2019 Kanwil Kemenkum Jabar yang bertempat di aula Soepomo, Kanwil Jabar (Kamis, 19/06/2025).

Kegiatan pemusnahan arsip secara simbolis ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal, Arsiparis Ahli Muda Dedi Syahputra. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bagian Umum & Tata Usaha Archie Tigor Mangunsong, Kepala Bidang Pelayanan AHU Ave Maria Sihombing, serta jajaran pegawai Kemenkum Jabar terutama pegawai Bagian Umum & Tata Usaha.

Sebanyak 5.876 arsip keuangan, BMN, barang jasa dan kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dari periode tahun 1994 s/d tahun 2019 akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan pemusnahan arsip yang berlaku. Arsip yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan arsip yang telah habis masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna sesuai dengan penilaian dan verifikasi oleh Tim Penilai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dalam sambutan oleh Kakanwil Asep disampaikan bahwa pengelolaan dan penataan arsip yang tidak baik akan menimbulkan penumpukan yang bisa mempersulit proses penemuan kembali suatu arsip. Beliau juga menyampaikan bahwa pemusnahan arsip juga memastikan bahwa arsip yang tersimpan adalah arsip yang benar-benar masih memiliki nilai guna.

Penumpukan berkas yang sudah tidak memiliki nilai manfaat masih banyak terjadi karena ketidakmengertian mengenai tata kelola arsip yang baik dan tepat, oleh karena itu pentingnya pemahaman terhadap pengelolaan arsip untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, rapi dan produktif” jelas Kakanwil Asep dalam sambutannya.