BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat resmi melantik empat Notaris Pengganti dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sahardjo pada Jumat, 21 Maret 2025. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, dengan didampingi saksi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan. Acara ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum dalam memastikan kelancaran pelayanan hukum, khususnya dalam bidang kenotariatan di berbagai daerah di Jawa Barat.
Empat Notaris Pengganti yang dilantik dalam kesempatan ini adalah Kevin Pratama untuk wilayah Kabupaten Kuningan, Tifa Reggi Nuraini untuk Kabupaten Garut, Lisa Aryanti untuk Kabupaten Pangandaran, serta Berlinda Kirana untuk Kabupaten Karawang. Dengan dilantiknya mereka, diharapkan pelayanan kenotariatan di daerah masing-masing dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting untuk memastikan tidak adanya kendala administratif dalam pembuatan akta saat notaris definitif berhalangan menjalankan tugasnya.
Dalam sambutannya, Asep Sutandar menekankan pentingnya profesionalisme dan ketelitian dalam menjalankan tugas sebagai Notaris Pengganti. Ia mengingatkan bahwa dalam pembuatan akta, notaris wajib mencocokkan tanda tangan pemegang saham dengan identitasnya, serta memastikan bahwa isi akta telah dibaca dan dipahami sebelum ditandatangani. Selain itu, Asep juga menegaskan bahwa setiap akta harus langsung ditandatangani oleh notaris untuk menjaga keabsahannya sebagai alat bukti otentik.
Pelantikan ini menjadi pengingat bagi para notaris akan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam memastikan keabsahan dokumen hukum. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, diharapkan para Notaris Pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.