Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Rapat Penyusunan Rapermenkum RI tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/ Raperkada Oleh Ditjen PP

BANDUNG – Kakanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandat, didampingi Kadiv PP dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia, serta JF Perancang Kantor Wilayah, hari ini, Kamis, 20 Maret 2022, secara Virtual hadiri kegiatan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Kegiatan rapat ini mengundang Kepala Kantor Wilayah dan JF Perancang dari setiap Kantor Wilayah seluruh Indonesia, serta mengundang perwakilan pemerintah daerah seperti Pemprov Sumut, Pemkot Bukit Tinggi Sumbar, Pemkab Bengkulu Selatan, Pemprov Daerah Khusus Jakarta, Pemprov Jabar, Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Pemkab Badung Bali, Pemkot Mataram NTB, Pemprov Kalbar, Pemprov Kaltim, Pemkab Kapuas Hulu Kaltim, Pemkab Teluk Bituni Papua Barat.

Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sendiri dilakukan dalam rangka penyelarasan substansi dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, sehingga menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Kegiatan Dibuka oleh Direktur Perancangan Ditjen PP, Roberia, dalam sambutannya disampaikan bahwa, Adanya Penyusunan Rancangan Permenkum ini merupakan tindak lanjut atas pemanfaatan Teknologi Informasi dalam proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Produk Hukum Nasional maupun Produk Hukum Daerah melalui Aplikasi E-Harmonisasi yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi bersama dengan JF Perancang dari 33 Kanwil Hukum yang bergabung dan Perwakilan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah yang tergabung melalui Virtual terkait kelibahan maupun kekurangan jika ada dalam pemanfaatan Aplikasi E-Harmonisasi sebelum Rancangan Peraturan Menteri Hukum ini nantinya terbit.