BANDUNG, 24 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar secara virtual melalui Zoom. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Rapat ini menjadi bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Funna Maulia Massaile beserta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi. Secara virtual, turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banjar. Diskusi berfokus pada Raperwal tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam pembahasan, beberapa ketentuan krusial dikaji lebih lanjut, termasuk pengaturan mengenai PSU yang telantar dan objek tanah telantar. Selain itu, aspek sanksi administratif juga menjadi perhatian utama agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Para peserta rapat memberikan berbagai masukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dirancang dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di lapangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan hanya membahas substansi peraturan, tetapi juga memastikan kesesuaian dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian konsepsi dari pihak pemrakarsa, yang kemudian mendapat tanggapan dari Tim Pokja 2 sebagai perancang regulasi.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperwal yang disusun dapat menjadi instrumen hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Banjar.