JAKARTA – Menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kota Cirebon 000.1.2.2.424-DPRD tanggal 10 April 2025 Hal: Komparasi Pimpinan DPRD, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia serta JFT Analis Hukum melaksanakan Audiensi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon tentang Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Serta Kolaborasi Mengenai Layanan AHU dan KI dengan kampus-kampus di Kota Cirebon.
Audiensi antara DPRD Kota Cirebon dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat berlangsung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan tujuan untuk membahas rencana fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan bagi 500 pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam pertemuan ini, juga dibahas potensi kolaborasi dengan kampus-kampus di Kota Cirebon untuk meningkatkan layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual, yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani bersama dengan jajaran anggota DPRD Kota Cirebon lainnya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Audiensi ini untuk mendorong pendaftaran perseroan perorangan bagi 500 pelaku usaha mikro dan kecil serta meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas terhadap layanan hukum bagi pelaku usaha. Selama ini masyarakat di Kota Cirebon khususnya pelaku usaha mikro dan kecil belum banyak yang mengetahui perseroan perorangan maupun apa itu kekayaan intelektual. Untuk mengedukasi ini ke masyarakat, DPRD Kota Cirebon ingin berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat untuk menggandeng akademisi di kampus-kampus di Cirebon.
Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar menjelaskan bahwa Usaha mikro dan kecil merupakan tulang punggung perekonomian daerah, namun banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya legalitas usaha serta perlindungan kekayaan intelektual. Pendaftaran perseroan perorangan menjadi langkah awal yang krusial untuk memberikan kepastian hukum dan akses terhadap berbagai fasilitas, termasuk permodalan dan perlindungan hukum. Di sisi lain, kolaborasi dengan institusi pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam memahami dan mengelola aspek hukum yang berkaitan dengan usaha mereka.
Kadivyankum, Hemawati, dalam kesempatan ini membahas mengenai prosedur pendaftaran perseroan perorangan, manfaat pendaftaran bagi pelaku usaha dalam legalitas dan akses ke sumber daya, dan menyampaikan harapan bahwa kolaborasi ini kedepannya secara tidak langsung akan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang terdaftar secara resmi, memperkuat jaringan antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi. Hemawati juga di sisi lain memberikan masukan agar kegiatan ini dapat dikolaborasikan juga dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota Bandung yang memiliki program yang sama yaitu fasilitasi 500 perseroan perorangan.