Kanwil Kemenkum Jabar Dukung Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Bekasi

Cikarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum,Hemawati BR Pandia, menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual (KI) dengan turut serta dalam Kegiatan Pendampingan Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025 di Hotel Primebiz Cikarang dan dihadiri 63 pelaku usaha binaan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, hadir langsung dalam kegiatan ini dan menyampaikan materi substantif terkait pentingnya pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Dalam pemaparannya, Hemawati menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu aset strategis yang dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha para pelaku ekonomi kreatif.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran merek dan hak cipta bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bagian dari strategi bisnis untuk membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar global. Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam menciptakan dan mengembangkan produknya tanpa khawatir karyanya disalahgunakan pihak lain.

Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi penelusuran merek oleh peserta guna memastikan tidak adanya persamaan merek yang akan didaftarkan dengan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses ini penting sebagai bentuk penerapan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kanwil Kemenkum Jabar berharap kehadiran dan peran aktif dalam kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Hal ini sejalan dengan upaya Kemenkum Jabar dalam mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif yang berbasis inovasi dan hukum.