Kanwil Kemenkum Jabar dan Pemkab Indramayu Bahas 2 Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dan Pemerintahan Desa

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Indramayu (Senin, 21/04/2025).

Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kabupaten Indramayu selaku pemrakarsa kedua Raperda. Adapun Raperda yang dibahas kali ini yaitu Raperda mengenai Pengelolaan Sampah dan Raperda mengenai Pemerintahan Desa di wilayah Kab. Indramayu.

Dalam rapat kali ini, pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa Raperda Pemerintahan Desa ini bertujuan untuk memberi kemudahan pada masyarakat desa dengan menyatukan beberapa Perda terkait pemerintahan desa, selain itu juga melalui harmonisasi ini diharapkan bisa membantu Pemkab Indramayu dalam menyusun pasal – pasal yang krusial di dalam Raperda secara jelas, lebih lanjut lagi juga disampaikan bahwa adanya undang – undang baru di atas yang mendorong digabungkannya 4 Perda Kab. Indramayumenjadi satu melalui Raperda Pemerintahan Desa ini.

Melalui hasil konsepsinya, Perancang Kanwil Jabar menyampaikan bahwa Raperda tentang Pemerintahan Desa ini perlunya pencantuman landasan filosofis, sosiologis dan yuridis karena Raperda ini melaksanakan delegasi dari UU Desa kepada Pemda, selain itu disampaikan juga bahwa Raperda ini mengadopsi beberapa peraturan perundang-undangan diatasnya serta adanya beberapa muatan yang perlu didiskusikan lebih lanjut.

Sementara itu terkait Raperda Pengelolaan Sampah dalam konsepsinya Perancang Kanwil menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan wujud kewenangan Pemda dalam penjabaran UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Agar pengelolaan sampah di daerah berjalan efektif dan efisien, melalui UU tersebut Pemda diamanatkan untuk menjamin kepastian hukum serta kejelasan tanggung jawab dan wewenang Pemda.