Bandung – Dalam rangka pemahaman perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual kepada Mahasiswa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi narasumber dalam kuliah umum Pemahaman Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Mekanisme Perlindungan Hukum Atas Karya yang bertempat di Universitas Pasundan (Kamis, 05/06/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Dekan III Fakultas Ilmu Seni dan Sastra (FISS) Universitas Pasundan Budi Setiawan Garda Pandawa, Kepala Prodi Desain Komunikasi Visual (DKV) Purmaningrum Maeni dan Dosen Prodi DKV Universitas Pasundan Waska Warta, beserta jajaran civitas akademika Universitas Pasundan serta para peserta mahasiswa Universitas Pasundan.
Dalam sambutan oleh Dekan Budi Setiawan yang akrab disapa sebagai Budi Dalton, disampaikan pentingnya pemahaman dan perlindungan terhadap HAKI. “Dengan melindungi karya melalui sistem hukum yang berlaku, kita tidak hanya menjaga hak moral dan ekonomi pencipta, tetapi juga mendorong iklim akademik dan inovasi yang sehat dan produktif” ujar Budi.
Dekan Budi juga mengajak seluruh mahasiswa dan civitas akademika untuk mulai menyadari pentingnya mendaftarkan dan melindungi karya cipta. “Jadikan perlindungan KI sebagai bagian dari budaya akademik yang menghargai orisinalitas, etika, dan tanggung jawab” tambahnya.
Dilanjutkan dari sesi pemaparan oleh Analis KI Ahli Muda Dona Prawisuda, di sini disampaikan mengenai pengertian & ruang lingkup KI, serta urgensi perlindungan KI di perguruan tinggi. Lebih lanjut lagi juga dijelaskan mengenai prosedur pendaftaran dan regulasi terkait yang meliputi langkah-langkah pendaftaran merek dan hak cipta serta regulasi terbaru yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.
Dalam sesi bimbingan teknis atau simulasi tata cara dan proses pencatatan Hak Cipta melalui aplikasi secara detail, Analis KI Kanwil Jabar menerangkan bahwa pencatatan hak cipta bukanlah proses yang rumit. Analis KI Kanwil juga menjelaskan bahwa dengan kesadaran mahasiswa dan civitas akademika dapat membangun budaya inovatif yang dilindungi dan dihargai secara hukum.
Dalam kesempatanny Analis KI Dona juga menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset penting dalam dunia akademik. “Hasil riset, karya ilmiah, dan inovasi mahasiswa maupun dosen memiliki nilai ekonomi dan hukum yang perlu dilindungi secara formal” jelas Dona.