Kanwil Kemenkum Jabar Bersama PT. Eigerindo Bahas Nota Kesepahaman Terkait Kekayaan Intelektual di Jawa Barat

BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) mengadakan pembahasan Nota Kesepahaman dengan PT. Eigerindo Multi Produk Industri (Rabu, 05/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam pendampingan, edukasi, dan sosialisasi pencegahan terhadap pelanggaran KI di wilayah hukum Jawa Barat.

Pembahasan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Kepala Bidang Pelayanan KI Ery Kurniawan beserta Jajaran Bidang KI dan perwakilan dari PT. Eigerindo Multi Produk Industri. Dalam kesempatannya Kakanwil Asep Sutandar menyambut baik kedatangan pihak dari PT. Eigerindo ini. Kakanwil menyampaikan dukungan dan mengapresiasi komitmen PT. Eigerindo dalam mendukung program perlindungan KI.

Lebih lanjut Asep menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor swasta seperti ini sangat diperlukan agar upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait KI dapat berjalan lebih efektif. Kakanwil Asep juga menyampaikan upaya pencegahan Pelanggaran KI harus ada payung hukum dengan adanya Nota Kesepahaman. “Pemerintah pasti punya target bagaimana melindungi masyarakat dari produk-produk palsu yang beredar, sehingga apa yang menjadi pesoalan di kemudian hari bisa diatasi” ungkap Kakanwil Asep dalam pertemuan ini.

Dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak sepakat bahwa perlindungan KI memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mencegah peredaran produk ilegal atau bajakan. Oleh karena itu kerja sama ini akan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu:
1. Edukasi dan sosialisasi, yang mencakup penyelenggaraan seminar, workshop, dan kampanye publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual.
2. Pencegahan pelanggaran KI, melalui kolaborasi dalam pengawasan serta upaya hukum untuk menekan peredaran produk yang melanggar Kekayaan Intelektual.
3. Pendampingan, di mana PT. Eigerindo Multi Produk Industri bersama Kanwil Kemenkum Jabar akan memberikan konsultasi bagi pelaku usaha terkait pendaftaran dan perlindungan KI.

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan ini, kedua pihak akan segera menyusun jadwal kegiatan serta membentuk tim kerja bersama guna memastikan implementasi program dapat berjalan dengan efektif. Penandatanganan Nota Kesepahaman dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kerja sama ini.

Melalui inisiatif ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga dapat memberikan manfaat bagi dunia usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Jawa Barat.