BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini menerima secara langsung kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 16/04/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile bersama Perancang PUU Ahli Madya Yayan dan Nevrina serta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat Harmonisasi bersama tim Pemkab Bandung Barat membahas Raperbup mengenai Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan di Kecamatan Cipatat Tahun 2025-2029.
Dalam sambutan membuka kegiatan ini, Kadiv Funna menyampaikan bahwa perlunya perumusan norma pembentukan dan susunan keanggotaan terhadap tim Koordinasi Pembangunan yang tercantum di dalam Raperbup, selain itu juga diperlukannya penjelasan lebih lanjut apakah pihak pelaksana dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Selanjutnya dalam penyampaian secara teknis oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan beberapa saran dan masukan terhadap 10 pasal yang tercantum di Raperbup yang tengah disusun oleh Pemkab Bandung Barat. Masukan tersebut antara lain seperti penormaan beberapa materi agar lebih jelas dan bisa dipahami masyarakat, penyesuaian kejelasan mengenai ruang lingkup dan batasan agar sesuai dengan kewenangan Pemkab Bandung Barat, serta penyesuaian lainnya agar sesuai dengan aturan teknis penulisan rancangan peraturan.
Sementara itu dalam kesempatannya tim Pemkab Bandung Barat menyampaikan bahwa yang menjadi latar belakang dalam penyusunan Raperbup ini yaitu instruksi presiden tentang pembangunan di daerah.