BANDUNG– Pelaksanaan Rapat Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan dan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum(Kadiv P3H) Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.).
Pada hari ini, Kamis siang (27/02/25). Bertempat di Ruang Ismail Saleh, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Didi Supriadi bersama Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majalengka dan anggotanya.
Mengawali kegiatan, Kadiv P3H Funna Maulia Massaile menginformasikan bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan.
Dalam rangka pengharmonisasian Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia baru saja melaksanakan peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, serta aplikasi e-harmonisasi peraturan perundang-undangan. Dengan diluncurkannya aplikasi ini, diharapkan proses pengharmonisasian bisa dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar menegaskan, “Kiranya kerjasama yang telah terjalin harus tetap terus dilaksanakan dan ditingkatkan lagi agar lebih bermanfaat dan semoga kedepan tidak diketemukannya hambatan maupun masalah dalam rapat konsultasi Raperda. ”, tegasnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi langsung oleh Perancang Perundang-Undangan Pokja 2 sampai pada akhir rapat dengan melaksanakan foto bersama.