Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Harmonisasi Raperbup Tentang Garis Sempadan Bangunan Bersama Pemkab Cianjur

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cianjur secara daring bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Cianjur (Senin, 24/02/2025).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, para Perancang PUU Kanwil Jabar bersama Perangkat Daerah Pemkab Cianjur melaksanakan Harmonisasi melalui Zoom Meeting membahas Raperbup tentang Ketentuan Garis Sempadan Bangunan di Kabupaten Cianjur.

Garis Sempadan Bangunan itu sendiri merupakan batasan yang dibolehkan untuk membangun perumahan atau bangunan gedung, hal itu ditujukan agar masyarakat tidak membangun rumah secara sembarangan.

Bagian Hukum dan DPTUR Pemkab Cianjur menyampaikan bahwa Raperbup yang mengatur jarak sempadan bangunan dengan jalan ini merupakan lanjutan dari peraturan sebelumnya yang mengatur sempadan jalan dan sungai. Pemkab Cianjur juga berharap agar masukan dari Kanwil Kemenkum Jabar melalui harmonisasi bisa menyempurnakan Raperbup Garis Sempadan kali ini.

Kepada jajaran Pemkab Cianjur yang hadir, Perancang Kanwil Jabar menyarankan agar Pemkab menyusun Raperbup ini sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak hanya didasarkan atas Perbup terkait sebelumnya. Lebih lanjut Perancang Kanwil juga memberi masukan agar beberapa hal yang tercantum di dalam pasal – pasal Raperbup seperti tentang jabatan tertentu didefinisikan secara lebih jelas agar tidak ambigu.

Perancang Kanwil Jabar dalam kesempatannya juga memberi masukan mengenai hal – hal teknis seperti teknik penulisan yang sesuai ketentuan serta memperhatikan agar isi dan muatan di dalam Raperbup ini tidak bertentangan dengan aturan dan perundang – undangan yang ada diatasnya.