Kanwil Kemenkum DKJ Gelar Wawancara Substantif Permohonan Pewarganegaraan RI

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ) melaksanakan kegiatan wawancara pemeriksaan substantif terhadap 12 pemohon pewarganegaraan Republik Indonesia, Selasa (30/4) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi dalam proses permohonan pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan RI.

Sebanyak 12 pemohon yang hadir berasal dari berbagai negara, yakni India, Tiongkok, Yaman, Korea Selatan, Pakistan, Irak, dan Aljazair. Dalam sesi wawancara, para pemohon dievaluasi terkait kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan hukum, kemampuan berbahasa Indonesia, pemahaman terhadap lagu kebangsaan, dasar negara, lambang negara, serta sejarah Indonesia. Selain itu, mereka juga diminta menjelaskan alasan pengajuan kewarganegaraan dan kontribusi nyata yang akan diberikan bagi Indonesia jika permohonan mereka dikabulkan.

Tim pemeriksa dalam kegiatan ini terdiri dari perwakilan lintas instansi, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DKJ, Andi Yulia Hertaty, Kasubid Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) DKJ, perwakilan dari Pelayanan Pajak Bidang dan Orang Asing, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjalankan proses pewarganegaraan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, demi menjamin bahwa setiap warga negara baru benar-benar memahami dan mencintai tanah air Indonesia.