Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadir di RRI Pro 3: Dorong Akses Keadilan Lewat Bantuan Hukum Berkualitas

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak atas bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta hadir dalam program Dialog Interaktif Indonesia Menyapa Pagi bersama RRI Pro 3 pada Kamis (19/06/2025). Mengusung tema “Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu Melalui Bantuan Hukum yang Berkualitas”, acara ini menghadirkan narasumber Tessa Harumdila, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Dalam dialog ini, Tessa menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan manifestasi nyata tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin. Negara, sebagai negara hukum, wajib menyediakan akses bantuan hukum yang setara dan adil. “Melalui layanan digital seperti Rumah Digital Si Kibe dan inovasi E-Posbankum, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan hukum secara mudah dan gratis,” terang Tessa. E-Posbankum memungkinkan konsultasi hukum daring serta pengajuan bantuan hukum secara praktis tanpa harus hadir langsung.

Dalam sesi tanya jawab, dibahas juga perbedaan mendasar antara Bantuan Hukum, Posbakum, Probono, dan Prodeo. Selain itu, dijelaskan jenis layanan hukum yang diberikan baik secara litigasi (persidangan) maupun nonlitigasi (penyuluhan, mediasi, pendampingan, dll.) serta syarat dan prosedur pengajuan permohonan bantuan hukum.
Tercatat, terdapat 52 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi di DKI Jakarta untuk periode 2025–2027. Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga berperan penting sebagai Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dalam memastikan bantuan hukum dijalankan sesuai standar dan memberikan evaluasi kinerja lembaga bantuan hukum di wilayahnya. Melalui program ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berharap dapat memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bantuan hukum dan mendorong terwujudnya keadilan yang merata.